Pemotongan Dana oleh Oknum Kepsek Coreng Perjuangan Sakinah Aljufri

oleh -
Tenaga ahli DPR RI, Edi Setiawan

PALU- Tenaga ahli DPR RI, Edi Setiawan, menekankan bahwa PIP adalah hak siswa penerima dan tindakan pemotongan dana oleh oknum kepala sekolah SMPN 21 Kabupaten Sigi sangat mencoreng perjuangan Hj. Sakinah Al-Jufri yang selama ini diperjuangkan di DPR RI.

“PIP adalah amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” Edi menjelaskan dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Kamis (8/8).

Ia menyebutkan, tujuannya adalah untuk melaksanakan pendidikan, khususnya bagi keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebagai tenaga ahli dari Hj. Sakinah Al-Jufri duduk di Komisi X yang bermitra dengan Kemdikbud, Edi Setiawan mengimbau kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti diberitakan terkait oknum kepala sekolah SMPN 21 Kabupaten Sigi.

“Hj. Sakinah Al-Jufri selalu menyampaikan dalam setiap kunjungan ke sekolah maupun pertemuan dengan konstituen bahwa tidak boleh ada pemotongan sedikit pun atas bantuan PIP,” tegasnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi adalah salah satu program unggulan pemerintah dibawa ke Sulawesi Tengah oleh Hj. Sakinah Al-Jufri, anggota DPR RI Komisi X, yang bekerjasama dengan mitra di komisi tersebut.

Namun, kabar tentang pemotongan PIP oleh oknum kepala sekolah SMPN 21 Kabupaten Sigi mencoreng visi dan misi Hj. Sakinah Al-Jufri selama ini berfokus memperjuangkan pendidikan anak-anak di Sulawesi Tengah.

Dalam setiap pidatonya, Hj. Sakinah Al-Jufri menegaskan bahwa PIP aspirasi adalah hak setiap siswa penerima berupa uang tunai tanpa pemotongan oleh siapa pun.

Dana tersebut diperuntukkan untuk membeli buku dan alat tulis, pakaian seragam sekolah, perlengkapan sekolah seperti sepatu dan tas, biaya transportasi ke sekolah, uang saku, kursus atau les tambahan, praktik tambahan, magang atau penempatan kerja, serta makanan sehat untuk anak usia dini.

Semua bertujuan untuk memperluas hak belajar bagi siswa penerima sesuai dengan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG