PALU-Pihak pemohon CDW tetap berpegang pada dalil-dalilnya dan menolak semua dalil-dalil jawaban oleh tim kuasa Termohon (Polda Sulteng).

Selain itu menyatakan tindakan Termohon telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Demikian replik dibacakan oleh tim kuasa Pemohon atas jawaban termohon perkara permohonan gugatan praperadilan di ajukan oleh pemohon CDW atas penetapan tersangka dan penahanannya pada persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (15/2).

Salahsatu tim kuasa Pemohon Muhamad Nuzul dalam repliknya menguraikan, penangkapan terhadap pemohon dilakukan termohon bukan atas nama pemohon,tapi orang lain hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG 03 Januari 2024.

Selain itu sebut dia, Termohon yang menangkap dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka belum memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup.

“Sebab Termohon telah melakukan tindakan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan berupa penangkapan terhadap pemohon pada 03 Januari 2024 atau sebelum Termohon mulai melakukan penyidikan,”tutur Nuzul turut didampingi rekannya P. Hasibuan ,Varanitha Belladina Hasibuan dan Riswan.

Dalam repliknya juga Nuzul menguraikan, Termohon tidak ada menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan terhadap Pemohon maupun kepada keluarganya.

Olehnya ucap dia, tindakan penyitaan dilakukan Termohon terhadap benda, surat diduga terkait tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan oleh Tersangka / Pemohon, oleh karenanya haruslah dikesampingkan.

Untuk itulah dia meminta hakim memerintahkan Termohon, agar barang atau benda-benda milik Pemohon telah disita oleh Termohon, segera dikembalikan kepada Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polda Sulawesi Tengah setelah putusan praperadilan tersebut diucapkan.

Usai pembacaan replik oleh kuasa pemohon hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon mengajukan duplik atas replik pemohon Jumat (16/2) besok ,lalu dilanjut pemeriksaan saksi-saksi diajukan oleh pemohon dan termohon.

Ditemui usai sidang koordinator tim kuasa hukum pemohon P Hasibuan mengatakan, mengajukan enam orang saksi dihadirkan besok. mereka diantaranya memberikan kesaksian waktu penangkapan,termohon tidak menunjukan surat perintah.

Sementara kuasa hukum termohon AKP M Tarigan mengatakan, mengajukan saksi 3 orang, sementara saat dalam perjalanan pulang ke Palu, usai penugasan pengamanan pemilu di Morowali.

Diketahui adapun dasar dilakukan gugatan praperadilan oleh pemohon berawal dari pada Rabu 3 Januari, pihak Polda Sulteng masuk ke rumah pemohon (kliennya) dengan tujuan menangkap DN, selaku suami dari kliennya, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karena suami dari kliennya tidak berada di tempat, maka dibawalah kliennya ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan dan berjanji mau dipulangkan hari itu juga.

Namun sudah berlangsung sampai Selasa 9 Januari justru kliennya ditahan. Dan pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Padahal pula hasil tes urine kliennya negatif.

Reporter :IKRAM