PALU – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menertibkan lima papan reklame yang berdiri di atas trotoar Jalan Juanda, Kota Palu, Selasa (09/08) tadi malam.

Papan reklame tersebut disinyalir telah melanggar peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, di mana pada pasal 5 poin m, menyatakan pelarangan pemasangan reklame di trotoar.

Kepala Satpol PP, Trisno Yunianto, mengatakan, pihaknya diinstruksikan Wali Kota Palu untuk menertibkan papan reklame yang melanggar.

“Papan reklamenya itu sendiri sudah dipindahkan karena diletakkan di atas trotoar,” katanya.

Upaya penertiban akan dilanjutkan dengan memindahkan beton penyangga reklame. Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan, bekerja sama memindahkan reklame-reklame itu, termasuk pot yang terbuat dari beton.

“Ini kalau dipindahkan secara manual cukup berat dan membutuhkan tenaga yang luar biasa. Nantinya kita angkat dan pindahkan sementara ke Kantor Satpol PP,” ungkapnya.

Trisno juga menyatakan, usai penertiban itu, pihaknya akan segera menghubungi pelaku usaha yang bersangkutan untuk diberi arahan agar tidak melakukan hal serupa.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay