Pemkot: Tak Terdata di Dinsos, Tak Berhak Elpiji 3 Kg

oleh -
Pangkalan Elpiji dilarang melayani TNI, Polri, ASN dan Pengusaha Membeli Gas Elpiji subsidi atau gas 3 kg. Foto: Irma/Mal

PALU – Pemerintah Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 542/12.22/Ekbang tahun 2021 tentang Penggunaan LPG 3 Kg tanggal 14 Juni 2021. Dalam surat yang berhak menggunakan elpiji 3kg yaitu dua kelompok, warga miskin dan masyarakat tidak mampu.

Kepala bagian Perekonomian dan Pembangunan Fadel mengatakan, warga miskin itu yang terdata di Dinas Sosial RI. Jika ada warga miskin tidak terdata pada Dinas Sosial diharapkan melapor ke kelurahan setempat, sehingga dapat terdata.

Menurutnya, pengusaha mikro yang berpenghasilan 800 rb perhari dapat menggunakan elpiji 3 kg, maksimal 2 tabung.

“Orang miskin atau warga tidak mampu yang menentukan adalah Dinas Sosial, karena ada indikator penetapan orang miskin atau orang tidak mampu .Kepada TNI, Polri, ASN dan pengusaha berpenghasilan 300 juta keatas pertahun kiranya dapat menggunakan elpiji non subsidi atau elpiji 5 kg atau 12 kg,” ujar Kabag Ekbang Kota Palu Fadel kepada media alkhairaat online Selasa (9/11).

BACA JUGA :  Petani Binaan PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Anugerah Daya Saing Produk Pertanian

Dari 46 jumlah kelurahan di Kota Palu, baru 37 kelurahan yang sudah menyalurkan surat edaran dan data orang miskin ke pangkalan yang ada di wilayahnya.

Sementara terdapat sembilan kelurahan yang belum menyerahkan data orang miskin ke pangkalannya, seperti di Kecamatan Palu Barat terdapat dua kelurahan yakni, kelurahan Ujuna dan Siranindi. Kelurahan Palu Utara, Kelurahan Mamboro, Palu Selatan Tatura Utara, Mantikolore Kelurahan Tondo, Tatanga Kelurahan Nunu, Ulujadi Topo dan Watusampu serta Kecamatan Tawaili di kelurahan Mpanau.

BACA JUGA :  Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Diharap Memahami Social Skill

“Saya minta kepada sembilan kelurahan ini paling lambat tiga hari sudah dapat membagikan data orang miskin ke pangkalan yang ada,” ujar Kabag Ekbang Fadel.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG