PALU – Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjelaskan duduk persoalan terkait jembatan Palu IV yang marak diberitakan akhir-akhir ini, khususnya terkait aliran fee pelunasan proyek senilai Rp2 miliar ke oknum DPRD Kota Palu.
Saat ini, jembatan yang dimaksud sudah roboh pasca dihantam gempa bumi dan tsunami 28 September 2018 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palu, Romy Sandy Agung, membenarnkan bahwa PT Global Daya Manunggal selaku perusahaan yang membangun jembatan tersebut, telah mengajukan permohonan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait belum dilunasinya sisa proyek jembatan tersebut oleh Pemkot Palu. Pada tanggal 2 Oktober 2007 telah diputuskan dengan status final dan mengikat.
“PT Global Daya Manunggal telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 23 April 2008. Selanjutnya Ketua PN Palu mengeluarkan surat aanmaning pada 22 Mei 2008 yang pada intinya memerintahkan kepada Pemkot untuk melaksanakan putusan BANI,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, Pemkot lalu mengajukan upaya hukum melawan putusan eksekusi tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.
“Pengadilan Tinggi Sulteng menyatakan bahwa Pemkot kalah. Lalu Pemkot melakukan lagi upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun pada tanggal 19 Desember 2016, MA menguatlann kembali putusan BANI. Dalam arti Pemkot kembali kalah,” bebernya.
Selain itu, kata dia, sengketa antara Pemkot dan PT Global juga telah difasilitasi Kemendagri dengan melakukan rapat pada tanggal 2 Agustus 2017 yang kemudian menyatakan bahwa Pemkot memang wajib menaati semua putusan baik BANI maupun MA.
Pemkot, kata dia, lalu berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Pemkot pun diminta untuk tetap menaati putusan BANI dan MA.
Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 26 Februari 2018, Kemendagri kembali mengundang Pemkot dan PT Global untuk membahas kembali sengketa itu dan pada intinya memerintahkan Pemkot untuk melaksanakan putusan yang ada. Demikian halnya dengan hasil pertemuan pada tanggal 23 November 2018.
“Menindaklanjuti itu, Pemkot lalu melakukan rapat dengan Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Palu sebelum proses pembayaran utang. Intinya dalam rapat tersebut peserta menyepakati untuk meminta legalitas hukum terkait pembayaran utang jembatan itu kepada Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.
PN Palu kemudian mengeluarkan surat yang dimaksud pada tanggal 4 Februari 2019.
Setelah itu, kata dia, Pemkot melalui Dinas PU langsung membayar pokok utang sebesar Rp14,9 miliar pada tanggal 1 Maret 2019.
“Jadi bukan pembayaran denda,” tegasnya.
Sementara Kabag Humas Pemkot Palu, Yohan, menyatakan, pihaknya sama sekali tidak tahu dengan adanya isu yang beredar bahwa telah terjadi sogok-menyogok terkait pembayaran utang tersebut.
“Pertanyaannya siapa yang melakukan hal itu, silahkan dicari tahu dan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Yohan juga menekankan, jika pimpinan sebelumnya tidak membayarkan utang tersebut, hal itu karena tidak dibenarkan sebab saat itu Pemkot sedang perlawanan hukum.
“Jadi hasil akhir dari sengketa itulah yang ditanggung oleh pemerintah saat ini,” tutupnya.
Pertemuan kemarin juga dihadiri Kepala Bappeda Kota Palu, Kadis PU, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD dan pihak media. (HAMID)