PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, menggelar seminar akhir/publikasi penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Tahun 2021, di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat (29/07).

Penyusunan DIKPLHD itu sendiri dalam rangka penyediaan informasi mengenai lingkungan hidup sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, saat membuka kegiatan.

Ia mengatakan, salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palu adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.

Ia berharap, dengan adanya dokumen tersebut, maka dapat memberikan gambaran dan uraian secara jelas dan benar mengenai data dan informasi isu prioritas lingkungan Kota Palu serta pengelolaannya dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

“Tujuan dari penulisan dokumen ini adalah untuk memberikan gambaran dan uraian secara jelas mengenai data dan informasi berdasarkan isu prioritas lingkungan serta inisiatif yang dilakukan Pemerintah Kota Palu dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan, perbaikan kualitas sumber daya alam dan perbaikan tata kelola lingkungan,” jelasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay