PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat untuk dibahas pada caturwulan pertama masa sidang tahun 2020 ini.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino saat memimpin rapat, Selasa (11/02), lima Raperda yang diusulkan tersebut adalah tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu Tahun 2020-2040, tentang Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2020-2040, tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
“Poin satu sampai tiga adalah usulan dari Dinas Tata Ruang Kota Palu. Ketiga Raperda tersebut yang menjadi perioritas kita untuk segera dibahas,” ujarnya.
Farden menjelaskan, dalam Raperda RTRW ada beberapa yang akan menjadi poin penting, salah satunya penetapan zona merah, di mana sampai saat ini sudah banyak masyarakat yang melakukan pembangunan kembali di lokasi eks likuifaksi.
“Yang ini akan kita bahas, mereka ini nantinya kita relokasi atau tetap di situ. Yang jelas, jika Raperda sudah dibahas dan peta zonasi sudah ditetapkan, maka kita akan memberikan peringatan kepada masyarakat yang melakukan pembangunan di lokasi rawan bencana. Jika sudah diperingati tetap tidak mau direlokasi maka segala risiko ke depan sudah di luar tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Dalam beberapa waktu ke depan, lanjut dia, Dinas Tata Ruang juga akan mempublis peta rawan bencana yang lebih detail.
Terkait adanya perbedaan peta zona merah antara pemerintah dan BMKG, menurutnya DPRD Kota Palu akan tetap mengacu pada peta yang ditetapkan pemerintah karena sudah berdasarkan kajian yang mendalam. (MELDA)