PALU – Pemerintah Kota Palu akan menyelesaikan proses sertifikasi lahan Huntap, dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Palu.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, mengatakan bahwa selama ini proses sertifikasi melalui program Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berjalan optimal. Oleh karena itu pemerintah kota mengambil langkah proaktif dengan membiayai langsung program pensertifikatan.
“Insya Allah anggaran persertifikatan akan dibebankan langsung kepada Pemerintah Kota Palu dan ditargetkan rampung seluruhnya pada bulan Agustus 2026 mendatang,” ujar Hadianto kepada media ini, Kamus (10/7).
Langkah ini sekaligus menjawab keresahan warga Huntap Balaroa yang hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan lahan, meskipun sudah menempati hunian sejak penyerahan resmi pada tahun 2020.
Salah satu warga Risnawati, mengungkapkan rasa kecewa sekaligus harapannya.
“Sudah lima tahun sejak penyerahan Huntap Balaroa tetapi kami belum menerima sertifikat. Huntap lain sudah dapat tetapi kami belum. Semoga janji Pak Wali Kota untuk tahun depan benar-benar terwujud,” ujarnya.
Persoalan sertifikat ini sebelumnya menjadi keluhan utama warga Huntap Balaroa, yang menuntut kepastian hukum atas kepemilikan rumah yang mereka tempati.