PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyegel sementara lima warung makan yang menunggak pembayaran pajak, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (05/08).

Penyegelan dilakukan bersama tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Kelima tempat usaha yang disegel tersebut, yakni warung bakso di Jalan Thalua Konci, Mamboro, warung Coto Makassar di Jalan RE Martadinata, warung Sari Laut di Jalan Ki Maja.

Kemudian, warung makan di Jalan Nokilalaki dan warung makan di Jalan Veteran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menyampaikan, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya.

Sebelumnya, kata dia, mereka telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.

“Total 53 wajib pajak yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujarnya

Eka menegaskan, Pemkot Palu tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini.

Menurutnya, penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu.

“Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” jelasnya

Eka juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak di lapangan. ***