PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) yang dipimpin Wakil Bupati, Badrun Nggai menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said bersama sejumlah OPD, Kamis (15/10).
Kehadiran mereka dalam rangka meminta kepada Pemkot Palu agar membebaskan setiap warga yang ber-KTP Parimo untuk masuk ke Kota Palu tanpa harus membawa keterangan rapid test, cukup dengan surat keterangan berbadan sehat.
Wabup Parimo, Badrun Nggai, mengemukakan sejumlah alasan atas permohonan itu. Misalnya, kata dia, saat ini Kabupaten Parimo belum berstatus zona merah Covid-19.
Menurutnya kasus terkonfirmasi positif yang di Parimo bukan warga lokal, melainkan yang pernah melakukan perjalanan ke luar daerah.
Atas permintaan tersebut, Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, menyatakan tidak bisa menyetujui permohonan tersebut.
Sigit mengaku tidak mau ambil risiko dengan kebijakan itu. Menurutnya, tak ada pihak yang bisa menjamin bahwa warga Parimo yang masuk Palu benar-benar tidak terpapar Covid-19.
Terlebih, kata dia, saat ini jumlah warga yang positif Covid-19 di Kota Palu terus naik yang umumnya adalah pelaku perjalanan.
“Misalnya kita bijaksanai, tiba-tiba kasus bertambah, siapa yang disalahkan? Pasti Pemkot lagi,” jelasnya.
Atas hal itu, maka disepakatilah jalan tengah agar warga Parimo juga bisa lebih mudah masuk ke Kota Palu, dengan tetap membawa hasil rapid test non reaktif.
Sejumlah kesepakatan itu antara lain memberi kelonggaran akses masuk bagi pelaku usaha menuju Palu tanpa syarat rapid test dengan daftar nama pelaku usaha yang disepakati bersama.
Memberi kelonggaran pada kendaraan petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dengan memasang stiker gugus tugas.
ASN yang melakukan perajalanan di luar jam kerja wajib menunjukkan surat tugas dari Satgas Covid-19.
Warga Palu dan Parimo yang akan melintas masing-masing wilayah yang terdeteksi dengan suhu badan 38⁰ akan menunggu di pos untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Masa berlaku rapid test dengan hasil non reaktif Covid-19 diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 7 hari. Ini berlaku baik bagi warga Palu menuju Parigi, maupun sebaliknya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay