PALU – Pemerintah Kota Palu bersama tim gabungan TNI dan Polri kembali melaksanakan operasi Yustisi, menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Palu, Senin (3/5) malam ini.
Lokasi operasi yang dimaksud antara lain, Nims Shop jalan Veteran, IBL Shop Palu jalan Tombolotutu, Toko Anugerah Jaya jalan Dr. Wahidin, Toko Oshin jalan Cut Nyak Dien, serta pertokoan jalan Hasanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, aparat Satpol PP menyosialisasikan peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali (Perwali) Nomor 19 tahun 2020.
Dimana peraturan yang dimaksud mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut menyatakan, bahwa setiap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan teguran lisan atau tertulis, denda administratif sebesar Rp2 juta, penghentian sementara atau pencabutan izin usaha,” ungkap Kepala Satpol PP kota Palu, Trisno Yulianto.
Sementara itu, bagi perorangan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 60 menit yakni membersihkan sampah, menyapu jalan, serta tempat ibadah, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Oleh karena itu, Kasatpol PP berharap agar masyarakat Kota Palu, termasuk para pelaku usaha agar menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Jangan sampai kita seperti di India yang saat ini tengah terjadi tsunami Covid-19,” imbuhnya menutup.
Reporter : Hamid
Editor : Yamin