PALU – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dan disampaikan ke Walikota Palu), DPRD Kota Palu kembali menggelar Rapar Paripurna untuk mendengarkan pendapat Walikota atas Raperda, tentang pengajuan Raperda yang berasal dari lingkungan DPRD Kota Palu, yaitu Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (15/8).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Palu yang diwakili, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palu, Rifani Pakamundi, wakil ketua DPRD Kota Palu, H. Basmin Karim dan anggota DPRD Kota Palu, Sekretaris DPRD Kota Palu, para tenaga Ahli fraksi-fraksi dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Kota Palu.

Adapun pendapat Walikota yang dibacakan, Rifani,  menyampaikan menyambut baik Raperda tersebut. Dikatakanya, pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan Perda bisa dilihat dari terlaksananya atau tidaknya hak legislasi yang dimiliki oleh DPRD dalam pembuatan Perda, yaitu hak inisiatif DPRD hak mengadakan perubahan terhadap Raperda.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembentukan Perda merupakan pekerjaan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, keduanya mempunyai peranan dalam pembentukan Perda, dimana inisiatif pembentukan Perda dapat berasal dari kepala daerah atau DPRD. Sedangkan dalam pembahasannya memerlukan persetujuan bersama antara kedua pihak,” kata Rifani.

Selanjutnya, disampaikannya Raperda yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Peraturan daerah (Perda), agar sebuah memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia menjelaskan, peran legislasi DPRD mulai dilakukan pada tahap penyusunan Raperda hak inisiatif DPRD dan dalam proses pembahasannya bersama eksekutif, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Perudang-undangan pada bagian kelima Pasal 39.

“DPRD mempunyai wewenang dalam proses pembahasan Raperda tersebut, karena dalam hal ini DPRD mempunyai tugas membahas , memusyawarahkan dan menyetujui lahirnya suatu Perda,”terangnya.

Lanjut Rifani, dalam pelaksanaannya pengelolaan barang milik daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal, karena adanya beberapa permasalahan yang muncul, serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Berdasasarkan penjelasan Badan pembentukan Perda DPRD Kota Palu atas Raperda hak inisiatif DPRD Kota Palu tentang pengelolaan barang milik daerah hari ini, maka pemerintah Kota Palu menerima Raperda hak inisiatif DPRD Kota Palu ini untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” terangnya.

Hanya saja,  dalam hal tersebut Pemkot menyampaikan beberapa catatan. Salah satunya, Raperda tersebut dilengkapi dengan lampiran-lampiran terkait format baku berita acara pengelolaan barang milik daerah dan bentuk keputusan pengelolaan barang milik daerah.

Terkait dengan hal tersebut, DPRD kembali mengagendakan Rapat paripurna mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Walikota tersebut yang dijadwalkan hari ini. (YAMIN)