Palu – Pemkot Palu di Sulawesi Tengah telah mengendarkan surat yang melarang penjualan elpiji subsidi bagi para pelaku usaha atau pedagang di luar pangkalan resmi.
“Surat larangan itu ditandatangan oleh Wali Kota Palu, Hidayat,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkot Palu, Tamin Tombolotutu, Kamis.
Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut, elpiji subsidi dilarang keras dijual diluar pangkalan pengecer resmi.
Dia mengatakan jika selama ini elpiji banyak dijual bebas di kios-kios dan entah dari mana mereka mendapatkannya, maka dengan keluarnya surat ederan wali kota tetang pelarangan penjualan elpiji diluar pangkalan, maka pedagang yang terbukti mengabaikan aturan dimaksud akan ditindak tegas.
“Pedagang jangan coba-coba lagi menjual elpiji subsidi kalau tidak punya izin, sebab jika terbukti langsung dikenakan sanksi,” kata Tamin.
Sejumlah warga menyambut dan memberikan apresiasi kepada Pemkot Palu yang melarang keras dan menindak tegas para pedagang menjual elpiji subsidi.
“Kami menyambut positif kebijakan Pemkot Palu tersebut dan berharap tidak ada lagi kios yang menjual elpiji subsidi karena selama ini sangat merugikan, sebab mereka menjualnya jauh diatas harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah,” kata Ny Marlin, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Tatura Selatan.
Hal senada juga disampaikan Ny Esterlina. Warga Jalan Kancil, Kecamatan Palu Selatan itu juga menyambut gembira pelarangan penjualan elpiji subsidi diluar pangkalan.
Menurut dia, dengan adanya pelarangan itu, warga tidak lagi dirugikan, sebab harga di pangkalan sesuai dengah HET yang berlaku.
HET elpiji 3kg ditetapkan pemerintah sebesar Rp16.000/tabung. Sementara diluar pangkalan harganya melambung hingga mencapai Rp35.000/tabung.
Bahkan, ibu rumah tangga satu anak itu mengaku pernah membeli elpiji 3kg di kios di kawasan Pasar Masomba Palu dengan harga Rp50.000/tabung.
Karena di pangkalan gasnya kosong, sedangkan butuh, maka mau tidak mau tetap beli meski mahal. (ant)