PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberlakukan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu Nomor : 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, relaksasi PBB-P2 ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Relaksasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50 persen dan pembebasan atau penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen bagi wajib pajak di Kota Palu,” kata Hafid, Jumat (17/01).
Lanjut dia, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari sampai 28 Februari 2025, dengan harapan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melunasi kewajibannya tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.
Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan relaksasi ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil.
Ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi PBB-P2 dengan tepat waktu, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, serta bergerak lebih cepat dalam menata Kota Palu yang lebih modern, makmur dan sejahtera.
“Sesuai arah kebijakan Bapak Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Ini merupakan relaksasi terbesar dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Kata dia, bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini, maka dapat mengunjungi langsung Kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di 8 kecamatan.
“Untuk tahun ini juga kami melakukan jemput wajib pajak secara door to door serta melalui mobil pelayanan keliling PBB-P2 yang sudah terjadwal masuk di tingkat RW/WT. Kami juga menyediakan layanan online lewat Bank Mandiri,” ujarnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay