Pemkot Palu Komitmen Cegah Perkawinan Usia Dini

oleh -

PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini dan Desiminasi Hasil, di salah satu restoran di Kota Palu, Selasa (20/10).

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Unicef melalui Yayasan Karampuang.

Sekkot Asri mengatakan, Rakor ini mempunyai arti yang sangat penting karena kenyataannya masih banyak perkawinan di bawah usia ideal atau usia yang ditetapkan dalam UU perkawinan.

“Sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, BKKBN menetapkan usia ideal untuk kawin yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki,” katanya.

Hal ini, lanjut Sekkot, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor ekonomi, pendidikan, biologis, media elektronik, dan tradisi (adat) serta pergaulan bebas.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Hikmah Gelar Tabligh Akbar, Asisten: Perkokoh Ukhuwah Islamiyah

Sekkot berharap, Rakor ini bisa menjadi wahana dalam membentuk komitmen untuk menemukan solusi dari beberapa hal yang menjadi persoalan, yang akan menghasilkan keputusan bermanfaat sehingga pencegahan pernikahan usia anak dapat terlaksana dengan baik.

Reporter : Hamid

Editor : Rifay