PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kamis (24/04).
Rapat ini digelar dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Bahkan, kata dia, Pemkot Palu telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Memang Perda ini merupakan suatu regulasi yang sangat penting untuk kita lakukan sejak awal kerja sama. Alhamdulillah itu sudah kita wujudkan di tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Irmayanti menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut, termasuk proses validasi ulang data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Irma juga menambahkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Palu telah melakukan pertemuan secara daring (zoom meeting) dengan pihak BPJS untuk melaporkan jumlah pegawai yang telah mendapatkan perlindungan serta alokasi anggaran yang telah disiapkan.
Irmayanti berharap agar kerja sama ini dapat terus berlanjut dan diperkuat, mengingat program tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh para pegawai, terutama dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga mereka.
“Ini sangat membantu keluarga dan anak-anak mereka yang masih sekolah,” pungkasnya.
Reporter : */Hamid
Editor : Rifay