PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kota Palu tahun 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (13/9).
Ketua DPRD, Armin yang memimpin rapat,menyampaikan kedudukan hukum dan urgensi Ranperda menurut ketentuan dalam pasal 318, ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Kata dia, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengatur sebab terjadinya perubahan APBD sebagai berikut. Yakni, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi kegiatan dan jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran dan belanja. Keadaan darurat atau kondisi luar biasa,” katanya.
Lanjut Armin, konektifitas norma hukum sebagaimana dijabarkan, mengacu pada ketentuan pasal 177 peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah telah memberikan arahan dan panduan bagi setiap daerah, untuk menyampaikan Ranperda terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja derah Tahun 2022, dalam batasan waktu paling lambat mingu kedua bulan September.
Sementara, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido dalam paparanya mengatakan, bahwa peraturan perundang-undangan daerah merupakan satu syarat dalam rangka pembangunan hukum dan penegakanya (The Rule of Law).
Hal itu dapat diwujudkan apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Peraturan Daerah, sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.
Kata Renny, poin tersebut bertujuan agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanaan terhadap masyarakat.
“Perubahan APBD Tahun 2022, merupakan rancangan keuangan derah tahunan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022,” terangnya.
Renny mengatakan, PAD yang semula ditargetkan Rp 321.645 Miliar lebih berkurang menjadi Rp52.070 Miliar lebih. Sehingga menjadi Rp Rp 269.574 Miliar lebih.
Kemudian, Pendapatan transfer yang ditarget sebesar Rp 965.015 Milar lebih, bertambah menjadi Rp 24.906 Miliar lebih. Sehingga menjadi Rp 989.922 Miliar lebih.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang semula ditargetkan Rp 50.441 Miliar lebih bertambah Rp 300 juta. Sehingga menjadi Rp50,741 milar lebih.
Untuk perubahan belanja daerah tahun anggaran 2022 semula ditargetkan Rp 1.589.129 triliun lebih bertambag sebesar Rp 103.213 miliar lebih. Sehingga menjadi Rp1.692.342 triliun lebih.
Dipenghujung Renny menyampaikan bahwa pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 meliputi, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp 252.960 Miliar lebih, bertambah Rp131.078 Miliar lebih, sehingga menjadi Rp 383.104 Miliar lebih. (YAMIN)