PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penjelasan Walikota atas empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (01/12).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Moh. Rifani yang mewakili Walikota menyebut, empat Ranperda tersebut meliputi, Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palu. Ranperda Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan. Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan daerah, dan Ranperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum.
Rancangan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu sebut Rifani, diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2007 tentang Perusda. Pemerintah daerah selaku pemilik, berkewajiban melakukan upaya pembenahan koperhensif terhadap perusahaan daerah.
Baik dari aspek badan hukum, permodalan maupun pengelolaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Menunjukan bahwa pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk, mengubah dan mencabut Perda seiring dengan perkembangan waktu.
Kata dia, Ranperda penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2009 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang merupakan satu kesatuan dari lalulintas jalan jaringan dan angkutan jalan prasarana jalan, kendaraan, pengemudi serta pengelolaanya.
Olehnya, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk melakukan penataan transportasi wilayah. Khususnya di bidang transportasi jalan. Guna menghadapi dinamika pengembangan daerah dan kebutuhan dimasa mendatang.
Untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan transportasi darat. Khususnya di bidang lalu-lintas dan angutan jalan di wilayah Kota Palu, Pemerintah Kota Palu juga perlu menyusun peraturan ditingkat daerah.
“Hingga saat ini, Pemkot Palu belum memiliki Perda yang mengatur tentang lalu-lintas dan angkutan jalan,” katanya.
Ranperda tentang tata cara penyusunan pembentukan program Peraturan daerah lanjut Rifani, bahwa Pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk Perda dalam rangka pelaksanaan otonomi.
“Pembentukan Perda oleh Pemerintah daerah, harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019,” terangnya.
Sementara, pimpinan Rapat Paripurna, Mohamad Rizal mengatakan, prodak hukum Ranperda tersebut, telah melalui tingkat awal pembahasan DPRD Kota Palu. Khususnya pada rapat Bamperda. Sesuai dengan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata-tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Pengajuan Ranperda telah mengkaji beberapa bagian dari kerangka Ranperda, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan berpegang teguh pada asas pembentukan peraturan perundang-undang yang baik.
“Dimulai dari judul, jabatan pembentukan peraturan daerah, konsideran dalam hukum hingga bagian awal dari batang tubuh. Yakni ketentuan umum hingga prodak hukum yang sementara dalam pembahasan, telah sesuai dengan Undangf-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 15 tahun 2019,” tandasnya.
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Sekretaris dewan, anggota-anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD. (YAMIN)