Pemkot Palu Jelaskan 5 Ranperda di DPRD

oleh -
Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rifani (FOTO : IST)

PALU – Pemerintah Kota Palu, melalui Aisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rifani membacakan penjelasan lima Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Palu untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).

Penjelasan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang dipimpin Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, di Ruang Sidang uatama DPRD, Senin (7/12) siang.

Lima Ranperda tersebut. Pertama, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040. Dua, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  tahun 2020-2040. Tiga,  Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Empat,  Ranperda tentang izin mendirikan bangunan. Lima,  Ranperda tentang bangunan  gedung.

Dikesempatan itu Rifani menyampaikan penjelasan singkat lima Ranperda tersebut. Dia mengatakan, Ranperda tentang RTRW tahun 2020-2040.   Sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng), akibat aktifitas perkotaannya, dan akibat bencana alam yang terjadi di Kota Palu pada tanggal 28 september 2018 lalu, perkembangan Kota Palu berdampak pada terjadinya tekanan-tekanan terhadap lingkungan fisik, sehingga dibutuhkan  upaya-upaya untuk mencegah atau mengatasi kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan tehadap kelestarian lingkungan.

Kata dia, baik lingkungan fisik maupun sosial budaya, salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan  kegiatan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dalam ruang lingkup wilayah Kota Palu yang perencanaannya dituangkan dalam RTRW Kota Palu, yang selanjutnya ditetapkan dengan Perda.

“Bahwa penataan ruang merupakan  kebutuhan yang sangat mendesak dan oleh karena itu perlu adanya rencana tata ruang wilayah yang mengatur semua rencana dan kegiatan pemanfaatannya, agar dapat dilakukan secara optimal dengan memperhatikan keserasian, keseimbangan, keterpaduan, ketertiban, kelestarian dan dapat dipertahankan secara terus menerus dan berkelanjutan,” ucapnya.
Kemudian, Ranperda tentang RDTR tahun 2020-2040. Dijelaskannya, RDTR sebagaimana disebutkan dalam Peraturan menteri agraria dan tata ruang atau Kepala Badan pertanahan nasional nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RDTR dan peraturan zonasi kabupaten/kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

“Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, maka pemerintah daerah perlu merinci RTRW Kota Palu ke dalam RDTR Kota Palu yang bersifat operasional dalam pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Menurut dia, dalam proses penetapan sebagai Perda, RDTR harus mendapatkan persetujuan substansi dari gubernur yang menyatakan, bahwa materi muatan teknis Ranperda kabupaten/kota, tentang RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) kabupaten/kota telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan pedoman bidang penataan ruang yang berlaku.

“Lingkup wilayah RDTR Kota Palu adalah seluruh wilayah adminsitrasi darat Kota Palu yang terbagi atas empat BWP. Pembahasan RDTR berdasarkan muatan substansi RDTR meliputi, tujuan penaatan BWP, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi,” jelasnya.

Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dijelaskannya, pengaturan terhadap berbagai pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai public service mempunyai banyak tujuan.

Dari sisi ekonomis, pengaturan mengenai pungutan oleh pemerintah, baik yang menimbulkan kontraprestasi langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan peningkatan bagi pendapatan kas pemerintah, yang dalam hal ini kas daerah dan tujuan lain dari pengaturan pungutan kepada masyarakat, atas pelayanan jasa yang diberikan akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk bertindak lebih efisien dan profesional.

Menurut Rifani, pelayanan birokrat dalam hal ijin mendirikan bangunan, pada dasarnya mempunyai manfaat ganda. Disamping memberikan pelayanan kepada orang atau badan yang akan mendirikan bangunan, lebih jauh pelayanan yang diberikan pada dasarnya memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat, bagi yang menempati bangunan tersebut.

“Dengan tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, atas hasil pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah, maka masyarakat akan membayar jasa yang diberikan dengan nilai kepuasan atas layanan dan bukan sebagai formalitas semata,” terangnya. 

Olehnya, untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah , maka setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus membayar retribusi. Pemerintah Kota Palu selama ini sudah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan retribusi  IMB yaitu Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, akan tetapi dengan diundangkannya peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri PUPR nomor 06/PRT/M/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri PUPR nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan gedung, maka Perda Kota Palu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu perlu dilakukan penyesuaian kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan uraian di atas, maka dipandang perlu untuk menyusun peraturan daerah baru mengenai retribusi IMB di Palu. Perda yang baru ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan penarikan retribusi  daerah dalam penyelenggaraan IMB di Kota Palu,” ucapnya.

Ranperda tentang IMB, menurut dia, peningkatan pembangunan sebagai akibat dari peningkatan realisasi investasi di Kota Palu, dan kejadian pasca bencana alam pada tanggal 28 september 2018 lalu, perlu diimbangi dengan upaya pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan. 

Pengaturan dan pengendalian dilakukan dengan tujuan agar terjadi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan terkendalinya pelaksanaan pembangunan sesuai dengan fungsi sehingga perencanaan tata ruang bisa berlangsung optimal. selain itu, pengaturan dan pengendalian bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

“Berdasarkan uraian di atas, maka dipandang perlu untuk menyusun peraturan daerah baru mengenai izin mendirikan bangunan di Palu. Perda yang baru ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian izin untuk melakukan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan di kota palu sesuai dengan revisi RTRW pasca bencana alam di Kota Palu pada tanggal 28 september 2018,” tambanya.

Ranperda tentang bangunan gedung, menurut dia, setiap bangunan  harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta harus diselenggarakan secara tertib. pengaturan penyelenggaraan bangunan  dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan  dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

Ranperda itu dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan , maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan.

“Maka dipandang perlu untuk menyusun Perda baru mengenai bangunan gedung di Kota Palu. Perda baru ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian izin untuk melakukan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan di Kota Palu, sesuai dengan revisi RTRW Kota Palu dan RDTR Kota Palu pasca bencana alam pada tanggal 28 september 2018 lalu,” jelasnya.

Rapat Paripurna itu, dihadiri Wakil Ketua I, Wakil ketua II DPRD, Sekretariw dewan(Sekwan), anggota DPRD dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu.

Selanjutnya, DPRD Mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda  mendengarkan Pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan wali kota tersebut. (YAMIN)