PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Muh Rifani Pakamundi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraks-fraksi di DPRD Kota Palu, atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahanan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penyampaikan jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (04/03).

”Pada prinsipnya semua fraksi dapat menerima Ranperda usulan kami, dan paripurna kali ini pun merupakan tahapan yang memang semestinya dilakukan untuk menetapkan sebuah peraturan daerah,” katanya.

Ia melanjutkan, apa saja yang menjadi masukan, kritik dan saran dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bersama agar apa yang diusulkan bisa segera dilaksanakan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Rizal kembali menyerahkan keputusan kepada seluruh fraksi yang ada.

Pada kesempatan yang sama, seluruh fraksi yang ada sepakat menerima jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum yang telah disampaikan sebelumnya. (MELDA)