PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah, kembali melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan pajak 10% di sejumlah cafe dan warung makan, Selasa (06/02).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui pajak restoran 10%, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut.
Penerapan tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, menyebutkan bahwa setiap pembelian makanan atau minuman, baik di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering, dipungut bayaran pajak 10%.
“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” ucapnya.
Hadi mengharapkan, Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan.
“Bagi yang tidak taat, sanksi tegas menanti,” tegasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay