Pemkot Palu Evaluasi Objek Pajak

oleh -
Rapat pembahasan pendapatan, di ruang kerja Wali Kota Palu, Kamis (01/06). (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta mengevaluasi kembali 11 objek pajak yang ada di Kota Palu.

“Saya melihat pada beberapa potensi pajak yang harus dievaluasi, seperti papan reklame, parkir, galian C dan PBB serta beberapa potensi lain. Masih ada yang perlu dibenahi untuk menghindari terjadinya kebocoran,” kata Wali Kota Palu, Hidayat saat memimpin rapat pembahasan pendapatan, di ruang kerjanya, Kamis (01/06).

Hidayat mengatakan, dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan pajak, perlu kiranya kajian yang lebih detail tentang potensi yang ada.

BACA JUGA :  Kesbangpol Palu Gelar Pendidikan Politik Libatkan OKP

Hidayat juga mengimbau kepada kepala OPD yang berhubungan dengan pajak untuk menggenjot kinerjanya untuk meningkatkan pendapatan sesuai target.

Diketahui, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu tahun 2017 sebesar Rp278 miliar, diantaranya bersumber dari pajak daerah sebesar Rp113 miliar. Pajak daerah mencakup 11 item, yakni pajak hotel, restaurant, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (HAMID)