Pemkot Palu dan DPRD Setujui Ranperda RTRW Tahun 2021-2041

oleh -
Penandatangan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang RTRW tahun 2021-2041, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. (FOTO : MalOnline/YAMIN)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dalam Rapat Paripurna yang beragendakan Pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda RTRW tersebut, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Palu, Ahad (2/05) malam.

Dikesempatan itu, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyampaikan, pasca penandatangan itu, mengharapkan agar Pemerintah  Provinsi Sulteng sebagai wakil pemerintah pusat untuk bisa memberikan evaluasi, asitensi, sekaligus juga untuk mendapatkan nomor registrasi  Perda sebelum Perda itu ditetapkan oleh Walikota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 245 ayat 3,4 dan 5, Undang-Undang nomor 23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,  sebagaimana telah diubah berapa kali, dan terakhir dengan UU nomor 11  tahun 2020 tentang cipta kerja.

Hadianto juga mengingatkan, bahwa Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang  patut untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sekaligus juga menjadi alat bagi kita untuk menampung aspirasi masyarakat, dan tentunya tetap memperhatikan kondisi-kondisi yang ada di tengah masyarakat Kota Palu.

BACA JUGA :  Kampanye Interaktif Koalisi BERAMAL di Pandere, Sigi Paparkan Sepuluh Program Unggulan

“Bahwa materi atau substansi dari Peraturan daerah sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang lebih tinggi, serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukan kondisi otonomi daerah dan ataupun kemampuan daerah kita.  Bahwa keberadaan suatu peraturan daerah yang dapat mengayomi dan dapat memberikan kepastian hukum,  serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Dan diharapkan adanya kebersamaan  serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah agar dapat dilakukan secara baik dan efektif,” katanya.

Lanjut Hadi, dalam proses pembahasan Ranperda RTRW  tentunya banyak menguras tenaga dan fikiran semua pihak yang terlibat, namun dia bersyukur  semuanya itu bisa terewati dengan kebersamaan yang mencoba mengelaborasi dan memahami dengan baik, substansi-substansi yang diharapkan oleh semua pihak dapat kemudian menjadi isi yang  sempurna, yang diharapkan mampu mengakomodir semua sisi  yang diharapkan oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Enam Fraksi Resmi Terbentuk di DPRD Sigi

Kata dia, jika melihat bagaimana proses  perjalanan dari Ranperda  RTRW ini yang begitu alot, dinamis, tarik ulur dengan dinamika yang sedemikian ketatnya. Menurut Walikota,  sesungguhnya itu menunjukan bahwa baik pemerintah daerah, maupun rekan-rekan di DPRD Kota, memiliki semangat yang sama, dalam hal memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Terbaik bagi semua, apalagi Ranperda RTRW ini berlaku dari tahun 2021 sampai 2041.

“Perlu diketahui oleh kita semua, bahwa ketika Perda ini telah efektif berjalan maka tidak mudah untuk kita mengubah seenaknya. Olehkarena itu, tentunya segala hal merupakan langkah, pertimbangan yang sangat baik yang dilakukan oleh kita semua. Jadi, perbedaan-perbedaan kemarin, merupakan hal yang memang harus terjadi. Karena dengan adanya perbedaan semakin kuat bagi kita untuk melakukan evaluasi-evaluasi  atas setiap pasal, setiap ayat yang  dimuat dalam Perda ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Daftar di KPU, Hadianto-Imelda Nyatakan Lanjutkan Program yang Telah Dirintis dan Sikapi Perubahan Iklim Global

Oleh karena itu, Walikota mengaku sangat beryukur, karena  pada akhirnya semua tiba pada satu kesimpulan  yakni melakukan kolaborasi  atas apa-apa yang diketahui dan kemudian bersama-sama menerima  dan menyepakati Ranperda itu. 

“Secara pribadi saya menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya  kepada seluruh fraksi-fraksi,  kepada seluruh yang terlibat dalam pembuatan Ranperda ini, semoga asistensi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi  akan menyempurnakan Ranperda ini  dan pada akhirnya  ketika akan disampaikan kepada pemerintah pusat  untuk mendapatkan asitensi terakhir.  InsyaAllah Perda ini tidak dikembalikan kepada daerah untuk kemudian ditelaah kembali,” tandasnya. (YAMIN)