PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Dikembalikannya usulan Ranperda tersebut, didasari sejumlah pertimbangan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Palu, melalui rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Prompemperda yang digelar, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Senin (30/05).
“Dari hasil kajian yang kami lakukan, masih banyak kata dan dokumen yang tidak terlampir. Maka dengan ini, saya selaku ketua Bampemperda mengusulkan agar ranperda ini dikembalikan untuk dilengkapi,” ucap Ketua Bampemperda, Mutmainah Korona, saat membacakan hasil kajian Ranperda tersebutm di Rapat Paripurna.
Kata Mutmainah Korona, Bampemperda DPRD Palu sebelumnya mengusulkan pengembalian Ranperda. Usulan pengembalian tersebut secara resmi diajukan, sebab paripurna yang dipimpin Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakwana tidak mendapat sanggahan dari fraksi-fraksi di DPRD. Bahkan fraksi pengusung seperti PKB dan Hanura tidak berkomentar atas pengembalian Ranperda.
Politisi Partai NasDem ini menilai, dengan dikembalikannya Ranperda itu, menambah deretan usulan Ranperda yang diajukan Pemkot Palu terkesan asal-asalan, serta tidak serius dalam mengajukan sebuah produk hukum.
Dikesempatan yang sama , Jippi Alvi Kekung dari fraksi PDIP juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Palu dan mengajukan Ranperda.
Dia mencontohkan, tahun sebelumnya juga Ranperda mengenai penataan kawasan wisata. Hingga saat ini dokumennya belum lengkap dan ada beberapa Ranperda lainnya yang dinilai urgent namun belum juga dokumennya belum lengkap.
“Kembalikan saja kalau pemerintah Kota Palu tidak serius,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal mengatakan, sikap tidak seriusnya Pemkot Palu dalam mengajukan Ranperda menjadi dasar sering berubahnya jadwal persidangan di DPRD Palu.
“Inilah yang menjadi banyaknya rapat dalam Badan musyawarah 9Banmus), karena disitulah mengubah lagi agenda sidang. Sehingga ini menjadi peringatan kepada Pemerintah Kota Palu saat mengusulkan Ranperda, tentunya dokumen harus juga sudah siap. Baikn itu naskah akademiknya atau aturan Undang-Undang. Apalagi terkait dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Perda tentang pengelolaan keuangan daerah harus di sahkan tahun ini,” tandas Politisi PKS ini. (YAMIN)