Pemkot Palu Bacakan Penjelasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 di DPRD

oleh -
Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Moh. Rifani Pakamundi, membacakan penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar secara virtual, di pusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (9/09). (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU  –  Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Moh. Rifani Pakamundi, mewakili Pemerintah Kota Palu membacakan penjelasan tentang Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah Kota Palu membacakan penjelasan Ranperda itu, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang digelar secara virtual, di pusatkan di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (9/09).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dikesemptan itu, Rifani menyampaikan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan  rencana keuangan tahunan daerah, yang akan ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Janji Perbaiki Jalan di Wilayah Sulit Terjangkau

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi. Diantaranya, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kuat, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

“Pelaksanaan keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut. Yaitu, bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah, dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat,” terangnya.

Lanjut Rifani, sedangkan kriteria belanja untuk keperluan mendesak meliputi, Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

BACA JUGA :  Program "BERANI Lancar" Fokus Benahi Infrastruktur di Desa

Kata Rifani, dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai struktur  APBD Pemerintah Kota Palu telah menargetkan perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2021. Yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.304.695.508.265,00. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.972.058.605.212,52.  Pembiayaan Daerah  sebesar Rp. 667.363.096.947,52.

Lanjut dia, untuk Perubahan belanja daerah, pada tahun anggaran 2021 semula ditargetkan sejumlah Rp. 1.630.268.949.192,00, dan bertambah sebesar  Rp. 41.789.656.020,52. Sehingga menjadi Rp. 1.972.058.605.212,52

“Untuk pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021, meliputi dari penerimaan pembiayaan semula sebesar  Rp. 400.646.552.597,00.  Bertambah  Rp. 266.716.544.350,52. Sehingga menjadi Rp. 667.363.096.947,52,” tandasnya. (YAMIN)