PALU – Mewakili Pemerintah Kota Palu,Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, menyampaikan Penjelasan Wali Kota Palu atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu.
Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang bangunan gedung.
Dipimpin Plt Ketua DPRD, Erman Lakuana, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (13/07), dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penjelasan singkatnya, Imran Lataha menyampaikan, dalam rangka mewujudkan dan menjaga agar pengelolaan keuangan daerah senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika di masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 tahun 2009 tentang pokok–pokok pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Palu Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan karena telah terjadi perkembangan baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai pengganti PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan diikuti dengan berlakunya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menjadi landasan penyusunan Perda Kota Palu tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut.
“Dalam rancangan peraturan daerah ini nantinya, pengelolaan keuangan daerah yang diatur meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD dan RKAPPKD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan Kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Kemudian, kata dia, Ranperda tentang Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina, demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
“Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Imran Lataha menyampaian, Perda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Baik secara administratif maupun secara tekni, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
“Rancangan peraturan daerah ini nantinya akan mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” terang Imran. (YAMIN)