PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Walikota atas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (30/06).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal yang didampingi Wakil Ketua I, Erman Lakuana. Sementara Pemerintah Kota Palu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Moh. Rifani.
Mengawali laporan pertanggungjawaban, Moh. Rifani menyampaikan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng atas laporan keuangan Pemerinah Kota Palu tahun Anggaran 2020, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kata dia, Opini tersebut patut disyukuri bersama, dimana hal itu dapat dicapai berkat kerja keras Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan DPRD Kota Palu, dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Jika melihat hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kota Palu Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh BPK tanggal 27 Mei 2021. Dikesempatan itu disampaikannya, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta ketentuan Pasal 20 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, menyebutkan bahwa pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksanaan Badan Pemeriksaan Keuangan oleh DPRD, hanya dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak memperoleh opni WTP.
Namun demikian, kata Rifani, Pemerintah Kota Palu tetap mengharapkan masukan dan saran perbaikan terhadap Rancangan Peraturan daerah pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2020, selesai dengan fungsi legislasi DPRD yaitu pembentukan Perda.
Untuk menunjang kelancaran pembahasan bersama atas Raperda tersebut, Rifani menjelaskan, Raperda Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun anggaran 2020.
Pertama, realisasi pendapatan sebesar, Rp1.300 triliun lebih. Realisasi Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.300 triliun lebih. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp1.700 triliun lebih. Realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp2 milar.
Dari hasil realisasi pendapatan belanja daerah dan pembiayaan, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp600 miliar lebih.
Terkait dengan adanya Silpa Tahun Anggaran 2020, disampaikannya bahwa Silpa tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain, yaitu antara lain dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, BOK, PAUD, BO Kesehatan, BO KB, BO Administrasi kependudukan, CHT rokok, dana BOS pusat, Kas BLUD, KAS Kapitasi, DAK Fisik, bantuan hibah dan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak akbiat bencana alam Kota Palu, dana kelurahan, hibah pariwisata, BO kesetaraan, dana insentif daerah dan BO P2UKM. (YAMIN)