PALU – Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palu, Asri L Sawayah, Rabu (17/02) memimpin rapat tindaklanjut Surat Kapoda Sulteng terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di Pos Perbatasan Covid-19.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Palu itu diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian tugas personel di Pos Lapangan Covid-19 yang bebas dari pungli.

Adapun dari hasil rapat tersebut, Dishub dan Satpol PP ditunjuk sebagai koordinator/penanggungjawab di setiap pos lapangan.

Sementara itu, kegiatan pengawasan dan evaluasi pos lapangan masuk wilayah Kota Palu akan dilakukan oleh Inspektorat, camat setempat dikoordinir Asisten 1 dan 2 bersama Staf Ahli Bidang Sosbud disertai surat perintah tugas dari pimpinan.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang penyebaran Covid-19. Sedangkan Bagian Humas dan Satpol PP menyiapkan dan memasang backdrop stop pungli di setiap pintu masuk Kota Palu.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay