PALU – Pemerintah Kota Palu mengambil alih proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu disampaikan Walikota Palu Hadianto Rasyid pada pertemuan dengan unsur masyarakat adat Poboya, membahas status WPR di wilayah Poboya, Rabu (3/9) kemarin.

“Pengurusan WPR ini diambil alih oleh Pemerintah Kota, Walikota palu langsung menugaskan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota Palu dan Kepala Biro Hukum untuk langsung berkoordinasi dengan Kementrian ESDM dan Dinas Terkait. Kami memastikan prosesnya berjalan transparan dan kami memastikan informasi selalu melalui Fasilitator (Kepala Komnas HAM Sulteng) serta sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hadianto pada pertemuan yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Walikota Palu menambahkan, langkah tersebut  diambil untuk mempercepat penyelesaian status WPR. Pemkot Palu berencana segera berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian ESDM sebagai langkah tindak lanjut untuk mengetahui posisi dan mengambil langkah-langkah yang tepat.

Sementara,  Kepala Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengatakan bahwa pertemuan ini adalah langkah positif. “Peran kami di sini adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat adat Poboya terlindungi dan suara mereka didengar. Ada sekitar 11.000 orang yang menggantungkan hidupnya disana (Poboya, red)” kata Livand.

Ia berharap pertemuan terslebut dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan  telah lama, sekaligus smenjadi solusi dan penataan Poboya ke depannya.***