PALU – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu segera menertibkan papan reklame/baliho yang tersebar di sejumlah titik, dalam waktu dekat ini.

“Target pertama kami yakni dibeberapa lokasi yang ada papan reklame tapi sudah ditinggalkan oleh pemiliknya. Kita istilahkan reklame atau baliho terlantar,” kata Kepala DPRP Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, Rabu (21/05) sore.

Kata dia, keberadaan reklame ini mengancam keselamatan warga.

Padahal pihaknya telah melakukan teguran berupa pemasangan peringatan hingga penyegelan, namun tidak ada pihak yang mengaku memiliki reklame-reklame terlantar tersebut.

“Sehingga dengan dasar ini kami menganggap bahwa reklame-reklame ini tidak bertuan dan akan kita bongkar,” tegasnya.

Dia mengatakan, persoalan reklame di Kota Palu ini sudah ada sejak lama dan menjadi kegelisahan Wali Kota Palu maupun para pelaku usaha reklame sendiri.

“Semangatnya di sini yakni kita ingin menata Kota Palu sesuai prioritas utama di era kepemimpinan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Sehingga kami diharapkan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Achmad mengungkapkan, dari 1000-an papan reklame yang berdiri, yang memiliki izin hanya lebih 100.

“Sehingga bisa kita katakan bahwa pembangunan pembangunan reklame itu seenaknya saja,” katanya.

Selain itu, kata Achmad, Pemkot Palu juga menjaga estetika, karena faktanya saat ini begitu banyaknya reklame berdiri di mana-mana.

“Seperti di Jalan Moh Yamin dan Juanda kebanyakan tinggal reklame yang kosong tidak ada gambar. Artinya kalau kosong jangan sampai supply dan demand tidak sebanding. Dalam arti terlalu banyak tiang tapi pemakainya kurang,” jelasnya.

Selain itu, kata Achmad, ada pula reklame yang memuat gambar atau konten-konten lama yang sampai hari ini tidak diturunkan pemiliknya.

“Misalnya masih ada reklame yang memuat ucapan Idul Fitri yang mestinya sudah harus diturunkan. Tentunya dari sisi PAD, ini telah merugikan Pemkot Palu, karena tidak adanya pendapatan dari situ,” jelasnya.

Ia mengatakan, kriteria papan reklame yang akan dibongkar oleh tim Pemkot Palu, yakni reklame yang terlantar, reklame yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur perkotaan.

Kata Achmad, apabila reklame yang terkena dampak pembangunan infrastruktur itu berizin, maka pemiliknya harus berkonsultasi kepada Pemkot untuk menanyakan di mana lokasi reklame itu akan didirikan kembali.

“Namun apabila reklame itu tidak berizin maka kami belum bisa merekomendasikan lokasi pemasangannya,” tutupnya

Reporter : Hamid/Editor : Rifay