PALU – Dewan hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan agar honor mereka segera dibayarkan oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, honor tersebut belum diterima, meskipun MTQ telah selesai digelar.
Ketua Majelis Hakim, Abd Aziz Tammauni, menyatakan bahwa biasanya honor dewan hakim langsung dibayarkan setelah pelaksanaan MTQ.
“Semoga segera dibayarkan. Karena pengalaman selama ini, usai pelaksanaan MTQ, honor dewan hakim langsung dibayar,” ujar Abd Aziz Tammauni saat dihubungi di Palu, Kamis (8/8).
Dalam Surat Keputusan (SK) tentang Dewan Hakim MTQ yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa pembayaran honor menjadi tanggung jawab pemerintah tuan rumah, yakni Pemerintah Kota Palu. Namun, hingga kini, honor tersebut belum disalurkan.
Menurut Abd Aziz, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Palu belum membayarkan honor karena khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mungkin pemkot lebih berhati-hati,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada perbedaan standar biaya umum (SBU) antara Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang mungkin menjadi alasan penundaan pembayaran. Ada sekitar 200-an dewan hakim yang belum menerima honor mereka, yang pada pelaksanaan MTQ sebelumnya bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per orang.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola, Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu, Romy Sandy Agung, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK Provinsi Sulawesi Tengah terkait honorarium dewan hakim dan pengawas musabaqah.
Romy mengungkapkan bahwa anggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2024 dan saat ini sedang disusun oleh Bagian Kesra Kota Palu.
“Anggarannya akan kami masukkan di dalam APBD Perubahan 2024, sekarang ini sudah disusun dan akan diajukan ke TAPD,” kata Romy.
Romy juga menjelaskan bahwa polemik yang muncul karena SK Dewan Hakim yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, namun pembebanan biayanya dialokasikan ke APBD Kota Palu, sedang dikonsultasikan dengan BPK. Pemerintah Kota Palu ingin memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari terkait pembayaran honor ini.
“Karena ini kan SK gubernur Sulteng, tapi di dalam lingkup keputusan gubernur ada pembebanan biaya ke APBD Pemkot Palu, makanya kami konsultasikan ke BPK,” terang Romy.
Atas dasar hasil konsultasi tersebut, Pemkot Palu memutuskan untuk menganggarkan honor dewan hakim dalam anggaran perubahan yang menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar biaya regional. Dengan langkah ini, diharapkan honor dewan hakim dapat segera disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
YAMIN