PALU – Pihak DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang sidang utama DPRD, Kamis (07/02).
Tiga Raperda itu yakni tentang Pemberian Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi, tentang Pemberian Fasilitas dan Kemudahan Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus Palu, dan tentang Perubahan Atas Peraturan Saerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah, hadir menjelaskan secara singkat pengajuan tiga Raperda tersebut.
Kata Asri, Raperda tentang Pemberian Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Olehnya, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting.
Kata dia, materi pokok yang diatur dalam Raperda itu, mencakup sasaran, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, pengaturan kehamilan, upaya kesehatan bayi dan anak, kesehatan reproduksi remaja, kesehatan usia lanjut, kelompok kerja kesehatan reproduksi, peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.
Sementara Raperda tentang Pemberian Fasilitas dan Kemudahan Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus Palu, lanjut dia, mengatur materi pokok terkait ruang lingkup, jenis bidang usaha, bentuk pemberian falisitas dan kemudahan investasi, besaran pengurangan dan keringanan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), pembebasan PDRD, penghentian pemberian fasilitas dan kemudahan investasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan dan evaluasi.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perauran Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan, mengatur terkait sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 24 Perda Kota Palu Nomor 3 tahun 2012.
Di mana, sanksi pidana yang sudah ada sebelumnya dinilai tidak bisa dilaksanakan secara optimal oleh perangkat daerah terkait.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkot perlu melakukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tersebut,” jelasnya.
Sidang paripurna tersebut akan dilanjutkan Jumat (08/02) hari ini di tempat yang sama, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palu terhadap tiga Raperda tersebut. (YAMIN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.