PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota menggelar sosialisasi RTRW Penetapan Ranperda Kota Palu No 2 Tahun 2021, bertempat di Kampung Nelayan pada Senin (13/12) pukul 12.00 wita.
Dalam sambutannya Kadis DPRP Kota Palu, Mohammad Rizal dalam sambutannya mengutarakan, akan terus memberi dukungan atas terselengaranya kegiatan tersebut.
“Sebab pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang rencana tata ruang dan wilayah kota palu tahun 2021 -2041 sesunguhnya mempunyai arti yang strategis, apalagi pasca bencana 28 september 2018,” kata Rizal
Menurutnya Dokumen RTRW Kota Palu, mempunyai durasi masa berlaku yang panjang yaitu 20 tahun,
“Meski begitu, bisa ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun, atau dalam lingkungan strategis tertentu yang terkait dengan bencana alam skala besar,” bebernya.
Namun menurutnya, DPRD tetap menghormati dan mempertimbangkan ha-hak masyarakat.
Penataan ruang, jelasnya disusun untuk terciptanya penyelengaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berketahanan terhadap bencana.
“Sampai saat ini kami meyakini, bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upaya penanganan untuk lingkungan,” kuncinya.
Pada sosialisasi tersebut hadir pula sejumlah pejabat terkait dan stakeholder lainnya.
Rep: HAMID