Pemkot dan SKP-HAM Rakor Percepatan Implementasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Kota Palu

oleh -

PALU- Pemerintah Kota Palu bersama SKP-HAM Sulawesi Tengah melakukan rapat koordinasi percepatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Rapat koordinasi hari ini merupakan menindaklanjuti dari pertemuan sebelumnya, Sabtu (5/8) penyerahan data lawas korban pelanggaran HAM berat 65/66 Kota Palu.

Dihadiri oleh beberapa lurah dan perwakilan kecamatan Kota Palu, diskusi yang dibuka langsung oleh Sekretaris Kota Palu, Ibu Irmayanti khusus membahas teknis Verifikasi Data Korban Pelanggaran HAM 65/66 di Kota Palu.

Diskusi yang dihantar oleh Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju menjelaskan kilas balik proses pemenuhan HAM Kota Palu pada masa Rusdy Mastura ditandai dengan adanya SK Walikota Nomor 180/1090/HKM/2014 yang berisikan data verifikasi yang berjumlah 352 korban 65/66 hal ini bersambut baik dengan adanya INPRES Nomor 2/2023.

BACA JUGA :  Panitia Webinar Nasional Mempertahankan HAM Harap Masyarakat Terlibat Aktif

“Kilas balik diharapkan para peserta diskusi mengetahui konteks pemenuhan HAM yang terjadi Kota Palu,” tuturnya dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id Sabtu (12/8).

Ia menyebutkan, beberapa masukan/rekomendasi pihak kelurahan, seperti memerlukan data nama korban 65/66 yang berada di wilayahny. Penting pula mengumpulkan kembali kebutuhan korban dan keluarganya, serta membuat format verifikasi data pemulihan hak korban.

Selanjutnya ucap dia, format yang dibuat akan didiskusikan lebih dahulu pada Rabu (16/8) bersama pihak kelurahan dan kecamatan.

“Pentingnya keterlibatan pihak kelurahan dan kecamatan dalam mempermudah proses verifikasi dan validasi data kerena kita-kita yang mengetahui siapa warganya yang menjadi korban,” ungkap Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo.

BACA JUGA :  Pesaku-Rampadende Kembali Bentrok, Sejumlah Senjata Rakitan dan Tajam Dirazia

Ia ingin memastikan, proses percepatan implementasi pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat ini, berjalan dengan baik atas keterlibatan berbagai pihak.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG