TOUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una (Touna) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat.
Dua ranperda itu yakni Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengajuan itu dilakukan Pemkab Touna dalam hal ini Bupati Touna, Mohammad Lahay pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Touna, Selasa (28/12) di ruang sidang utama DPRD Touna yang dipimpin Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay.
Mohammad Lahay dalam penjelasan umum Bupati Touna atas usulan dua ranperda Kabupaten Touna mengatakan, kiranya ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas pada rapat paripurna sesuai tingkat pembicaraan peraturan daerah, dan diharapakan akan mendapat persetujuan dan pengesahan dalam sidang paripurna yang terhormat, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), yang merupakan suatu landasan yuridis dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan untuk pelaksanaan di dearah.
“Saya atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan kontribusi pemikiran serta kerjasama yang baik selama ini,” kata Bupati Touna.
Atas usulan dan penjelasan umum dari Bupati Touna, Mohammad Lahay atas usulan dua raperda tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Touna dalam pandangan umumnya menyatakan menerima usulan dua ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Tujuh fraksi itu yakni Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.
Reporter : Rahman
Editor: Nanang