SIGI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi melaksanakan peningkatkan kapasitas penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades), agar Pilkades serentak tahun 2022 berjalan lancar, aman dan tertib seauai harapan.
“Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi, yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Sigi,” kata Kadis PMD Sigi Andi Wulur di hari terakhir pelaksanaan itu, Selasa (8/2).
Kegaiatan yang di buka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Ilham mewakili Bupati Sigi Mohamad Irwan berlangsung selama dua hari.
Peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkades, dilakukan lewat bimbingan teknis (Bimtek) berlangsung di Palu mulai 7 – 8 Februari 2022.
Dinas PMD menghadirkan 195 penyelenggara Pilkades, dari 65 desa delapan kecamatan meliputi, Kecamatan Nokilalaki, Lindu, Dolo Selatan, Sigi Kota, Kulawi Selatan, Pipikoro, Gumbasa, Marawola Barat.
Mengutip sambutan Bupati Mohamad Irwan, Andi Wulur mengemukakan, peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkades lewat bimtek tersebut, agar Pilkades berjalan aman dan tertib.
“Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian setiap desa dapat menampilkan kearifan lokal masing-masing, namun harus dalam bingkai dan koridor NKRI,” ungkapnya.
Tahun 2022 ini, merupakan pemilihan kepala desa serentak ke empat, sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Karena itu, ia menganggap, desa telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan Pilkades.
Olehnya Bupati Mohamad Irwan optimis Pilkades serentak tahun 2022 di Sigi, yang akan dilaksanakan di 130 desa, dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selanjutnya, Andi Wulur mengemukakan, Pilkades serentak di 130 desa, dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 Mei 2022 dan ini merupakan Bimtek kedua setelah sebelumnya juga dilakukan kegitan yang sama.
“Dinas PMD telah membentuk panitia pemilihan kepala desa, sebagai tindaklanjut dari pembentukan itu, maka PMD melaksanakan peningkatan kapasitas lewat Bimtek Pilkades,” sebut Andi Wulur.
Lanjut Wulur, usai mengikuti bimtek, maka seluruh penyelenggara harus melaksanakan tahapan pilkades serentak.
Hal itu merujuk pada amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Rep: Hady/***
Ed: Nanang