SIGI- Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh.Basir, menandatangani perjanjian kerja sama Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi, tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, pada Rabu (02/09).
Perjanjian kerja sama tersebut, sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan aset yang merupakan bagian dari program pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan negeri se-Sulawesi Tengah, perwakilan kantor wilayah DJP Suluttenggo malut, dan Kasatgas Wilayah II KPK RI.
“Kami meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam penertiban aset khususnya terkait dengan administrasi bukti kepemilikan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola lewat video conference.
Reporter: Hady
Editor: Nanang