Pemkab Sigi Belum Musnahkan Obat Kadaluarsa

oleh -
ilustrasi

SIGI – Panitia Kerja (Panja) bentukan DPRD Sigi yang menidaklanjuti temuan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng akan mendorong Pemerintah Kabuupaten (Pemkab) setempat untuk memperbaiki segala hal yang menyebabkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016, mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Kita akan mengeluarkan rekomendasi. Sebelum paripurna hari Kamis nanti, Panja akan mengevaluasi lagi hal-hal yang sudah dilakukan, mungkin masih ada lagi yang tertinggal,” kata  Anggota Panja DPRD Sigi, Sadria Ntani, Senin (19/06).

Dia mengatakan, ada banyak temuan BPK yang tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Sigi. Setelah itu, dikembalikan lagi ke DPRD untuk melihat apakah temuan itu sudah diselesaikan atau belum.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Ungkap Keberhasilan Turunkan Angka Kemiskinan di Morowali

Dia mencontohkan, dari hasil temuan BPK, diantaranya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sigi, terdapat obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) kadaluarsa, senilai Rp133 juta lebih yang belum dimusnahkan. Obat dan BHP yang terdiri dari 130 jenis tersebut sudah dikeluarkan dari catatan persedian dan telah dipisahkan dengan obat-obat layak pakai.

“Inilah yang menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini belum juga dimusnahkan. Namun dari jawaban Pj Farmasi, katanya masih menunggu jadwal pemusnahan, tapi jangan juga sampai disimpan satu tahun,” katanya. (HADY)

BACA JUGA :  BPJS Targetkan Perlindungan Pekerja Konstruksi