SIGI – Wakil Bupati Sigi Paulina menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2020-2021, Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2020-2021 DPRD Kabupaten Sigi, yang dipimpin langsung ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Senin (21/12), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Wabup Sigi Paulina mengatakan, adapun Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2020-2021 yaitu, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dan dua Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, saat ini masih sementara dalam proses evaluasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Hal ini patut kita syukuri serta apresiasi bahwa, proses yang dilakukan oleh pihak DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah pada akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Paulina.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, dirinya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pemikiran dalam menjalankan rangkaian sidang yang telah kita lalui sejak awal Tahun 2020 ini.
” Kami juga berharap segala masukan dan saran masyarakat yang disampaikan pada masa reses dapat menjadi masukan berharga, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membangun daerah yang diakomodir dalam program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan segala sumbangsih yang diberikan dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah serta masyarakat Kabupaten Sigi”terangnya.
Selanjutnya, atas nama Pemkab Sigi, Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama pimpinan dan segenap anggota dewan dalam mendukung dan mensukseskan berbagai agenda kegiatan Pemda, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun bidang kemasyarakatan.
Hadir pula pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi, Dandim 1306, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian dalam Jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Para Tenaga Ahli Fraksi di DPRD Kabupaten Sigi, serta Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sigi. (Hady)