SIGI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Sigi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi membicarakan terkait regulasi pengelolaan zakat, infaq dan sedeqah, di Kantor DPRD Sigi, Rabu (30/09).
Dalam pertemuan itu, kedua lembaga ini bersepakat mendorong adanya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Bupati Sigi.
Ketua Bapamperda DPRD Sigi Jamaludin L. Nusu mengatakan, Baznas merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah dan aturan sebagai penguatan dalam pengelolaan zakat sudah sangat jelas, dan hal itu terlihat dari terbitnya Pepres, UU, Kementrian serta dari Baznas Pusat sendiri. Sehingga sebagai penguatan dalam pengelolaan zakat bagi BAZNAS Sigi, hanya perlu di buatkan Surat Edaran saja.
“Tentunya hal ini juga berkaitan atas penjelasan dari bagian hukum propinsi Sulawesi Tengah bahwa, dalam pelaksanaan pengelolaan zakat bagi Baznas hanya butuh SE saja. Dan hal tersebut sesuai yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulteng terhadap Baznas Sulteng, dengan mengeluarkan SE dalam pengelolaan zakat,” kata Jamaludin yang di dampingi Wakil Ketua Bapamperda Abdul Razak.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Asisten III Andi Aco, Kabag Hukum Sigi, Kabag Kesra Sigi Ince Amas dan Sekwan.
Ketua Baznas Sigi As’Ad Syukur memberikan apresiasi pada Bapamperda dan juga Kabag hukum dan Kabag Kesra, yang mengupayakan terbitnya SE terkait pengelolaan zakat Baznas di Kabupaten Sigi.
“Alhamdulillah tentunya hal ini sudah lama kita nanti nantikan, sebagai penguatan kita dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sigi, dengan adanya SE ini masyarakat wajib zakat dalam mengeluarkan zakatnya di BAZNAS Sigi,” harapnya.
Pertemuan berlangsung di ruang sidang DPRD Sigi itu, Wakil Ketua I BAZNAS Sigi Hadi Wijaya menyatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan zakat bagi Baznas Kabupaten Sigi lebih efektif, tidak hanya didukung dengan aturan SE saja, akan tetapi juga dengan anggaran operasional Baznas Sigi, sehingga apa yang menjadi harapan dapat terlaksana dengan baik.
“Hadirnya BAZNAS di daerah merupakan tanggung jawab bagi pemerintah daerah setempat. Dan hal itu telah dituangkan dalam aturan. Sebab keberhasilan pengelolaan zakat juga tidak terlepas dari perhatian pemerintah dan kesadaran berzakat,” ungkapnya.
Reporter: Hady/***
Editor: Nanang