Pemkab Sigi Ajukan Tora dan Hutan Adat

oleh -
Bupati Sigi Muhamad Irwan saat bertemu dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, Selasa (25/8). (FOTO: HUMAS SIGI)

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sigi, mengajukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan perhutanan sosial (hutan Adat) total luas 79.861,98 Ha yang terdiri dari 61 desa di Wilayah Kabupaten Sigi, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dann Kehutanan,

Mengenai pengajuan itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan, didampingi Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sigi Ariyanto, telah bertemu Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, dan Anggota Tim Gugus Tugas Multipihak Noer Fauzi Rachman, di ruang kerja Dirjen KSDAE, Selasa (25/08).

Noer Fauzi Rachman mengatakan, Terkait tentang pengajuan TORA dan Hutan Adat Kabupaten Sigi, Dirjen KSDAE mengusulkan kemitraan konservasi yang ada dalam kuasa/kewenangan Dirjen KSDAE.

BACA JUGA :  KNMKI: Telaah Kritis Hilirisasi Nikel

“Sehingga, 25 ribu zona traditional itu bisa dijadikan dasar pemberian kemitraan konservasi, tanpa menghentikan proses pengajuannya sebagai TORA, yang sedang diurus oleh Dirjen Planologi KLHK.

“Sedangkan yang Hutan Adat sedang diproses oleh Dirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan KLHK,” ujarnya.

Reporter: Hady
Editor: Nanang