SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi  mengajukan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (14/06).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Mohammad Rizal Intjenae, dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, anggota DPRD dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Sigi itu, yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang  tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Dikesempatan itu, Samuel Yansen Pongi  menyampaikan, masa persidangan ke tiga ini Pemkab kembali mengajukan tiga buah Ranperda yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sigi tahun 2022, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Kata Samuel, Ranperda itu telah didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Struktur APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,” katanya.

Samuel menjelaskan, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pengajuan Ranperda itu didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, yang menegaskan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah paling lama dua bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Kemudian, terkait dengan Ranperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Disampaikannya, dasar pengajuan Ranperda itu adalah ketentuan pasal 12 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa urusan kesehatan termasuk kesehatan Ibu, bayi, dan stunting merupakan kewenangan daerah kabupaten, sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah.

Selanjutnya, ketentuan terkait penanganan stunting secara spesifik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dimana yang menjadi salah satu pertimbangan pembentukannya adalah percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multi sektorm ditingkat daerah, kabupaten dan desa.

“Dengan diajukannya Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penurunan kasus stunting, penurunan angka kematian Ibu dan bayi, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Hady
Editor : Yamin