Pemkab Poso Tetapkan Status Perlindungan Ikan Sidat

oleh -
Suasana Konsultasi Publik yang digelar di Aula Pogombo, Kamis (31/1/2019) pagi. (FOTO: MAL/MANSUR).

POSO – Pemerintah Kabupaten Poso berupaya menjaga secara maksimal memberikan perlindungan secara khusus terhadap populasi ikan sidat (sugili) yang populasinya semakin berkurang.Langkah tersebut ditegaskan dalam konsultasi publik terkait penetapan status perlindungan terbatas ikan sidat yang ada di kabupaten Poso.

Konsultasi public sehari  di ruang Pogombo pada Kamis (31/1/2019) kemarin dipimpin Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu didampingi Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Poso. Selain unsur Pemkab Poso, kegiatan tersebut juga melibatkan para pengusaha muda yang bergerak dalam bidang perikanan, Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bogor, Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan UNTAD dan UNSIMAR serta Pimpinan PT. Poso Energy.

Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu usai kegiatan kepada media ini mengatakan  konsultasi publik  penetapan status perlindungan terbatas ikan sidat merupakan aksi nyata  Pemda Poso untuk mengidentifikasi potensi sumberdaya ikan sidat yang ada di Poso.

BACA JUGA :  Peningkatan Infrastruktur Jalan Pedesaan Bagian dari Program Unggulan Anwar-Reny

Menurutnya, seiring dengan pembangunan yang terus berjalan dan penangkapan ikan sidat oleh masyarakat belum terkelola dengan baik dimana Masapi (Ikan sidat) yang sebelumnya populasinya begitu besar, namun beberapa tahun terakhir ini produksinya semakin menurun.

Dikatakan,dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan ikan sidat, selain menetapkan peraturan Bupati Poso tentang pengelolaan Ikan Sidat sebagai Peraturan Daerah, Pemkab juga mengembangkan budidaya ikan sidat dengan penetapan kawasan kampung sidat di tiga desa untuk dua kecamatan  diantaranya Pamona Puselemba dan kecamatan Poso Pesisir Selatan.

BACA JUGA :  Yus Mangun Berharap Wisudawan Untad Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Konsultasi publik itu, tambahnya, merupakan rangkaian proses penyusunan keputusan menteri atas status perlindungan sidat dengan tujuan mempertahankan serta menjamin keberadaan, ketersediaan dan keberlanjutan ikan sidat dengan peraturan manajemen dan perdagangan ikan sidat.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Poso, Yusak Theri Mentara dalam pemaparannya menjelaskan jika kabupaten Poso memiliki wilayah perairan yang sangat mendukung untuk siklus hidup dan perkembangbiakan ikan sidat. Kadis menjelaskan  jika  danau Poso yang memiliki luas 36.890 Ha ini menjadi daerah pembesaran sidat yang terhubung dengan perairan teluk Tomini melalui Sungai Poso.

“Karena sidat di Poso merupakan salah satu spesies prioritas konservasi dan sumberdayanya  mengalami penurunan populasi maka Kementrian Kelautan dan Perikanan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut akan mengembangkan dan menetapkan status perlindungan ikan sidat yang saat ini banyak terdapat di Sungai Poso,” jelasnya. (MANSUR)

BACA JUGA :  Tim Hukum BERAMAL Minta Bawaslu Cegah Kegiatan Dies Natalis Unsimar Poso