PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, memekarkan Dusun Dongi-Dongi menjadi desa persiapan.
Upaya tersebut sebagai salah satu langkah kongkret dalam menangani maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah itu.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Poso, Frits Sam Purnama Kondori, kewenangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana pemerintah daerah berhak untuk melakukan penataan desa.
“Sehingga terhitung sejak 27 Januari 2022, Dongi-Dongi bukan lagi salah satu dusun dari Desa Sedoa. Kepala desanya telah dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) selama tiga tahun ke depan oleh Bupati Poso, dan akan melaporkan tugas-tugasnya per enam bulan,” kata Frits kepada mediaalkhairaat.id melalui sambungan telephone, Ahad.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah mendaftarkan registrasi pemekaran Dongi-Dongi sebagai desa definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Selanjutnya menunggu hasil evaluasi dalam jangka tiga tahun sebelum nantinya akan dinaikan status menjadi sebuah desa definitif,” terangnya.
Frits melanjutkan, jumlah total penduduk Dongi-Dongi telah mencapai 700 kepala keluarga (KK) dengan panjang desa 8 kilometer. Hal itu lebih dari cukup berdasarkan UU Momor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan minimal 400 KK sebagai syarat pemekaran.
Meski begitu, kata dia, 30 persen dalam penggunaan anggaran masih akan tetap disubsidi oleh desa induk, yakni Sedoa. Sisanya berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Poso.
Ia mengemukakan, pemekaran itu guna mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, juga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta percepatan peningkatan kualitas publik yang berdaya saing.
“Sebagaimana diketahui Dongi-Dongi memiliki modal besar untuk berkembang agar dilirik para investor. Oleh karena itu masyarakat harus memacu kreativitas agar potensi desa dapat terkelola dan dimanfaatkan menjadi pendapatan asli desa yang dipergunakan dengan sebaik-baiknya seluruh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pemekaran Dongi-Dongi juga diharapkan akan menjadi salah satu solusi dalam penanganan maraknya pertambangan emas ilegal tanpa izin.
Dengan pemekaran, lanjut dia, nantinya akan mempermudah pihak aparat keamanan maupun pemerintah daerah untuk mendeteksi keberadaan para penambang ilegal dari berbagai daerah.
Kadis menyampaikan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan melakukan pengalihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Desa Sedoa menajdi Desa Dongi-Dongi.
“Yang bukan warga atau tidak ber KTP Dongi-Dongi akan ketahuan nanti, sehingga aparat tertibkan mereka itu, agar tambang itu dalam arahan Bupati Poso cukup untuk masyarakat setempat saja,” tutupnya.
Reporter : Faldi
Editor : Rifay