Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

oleh -
Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Pasangkayu, menggelar Sosialisasi Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, yang melibatkan seluruh Kepala Desa, se Kabupaten Pasangkayu, di Salah satu Hotel di Pasangkayu, Rabu (11/03) (FOTO : MAL/EGI)

PASANGKAYU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar Sosialisasi Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang melibatkan seluruh Kepala Desa, se Kabupaten Pasangkayu di Mutiara Hotel, Rabu (11/03/2020).

Dalam kegiatan ini, menghadirkan pemateri dari Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yakni Drs Sugeng Gunawan, MSi dan Sandra, SP Msi. Kegiatan ini dibuka oleh asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid.

Kabag Tata Pemerintahan Muh Hatta, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan mempertajam isi Permemdagri No 20 Tahun 2018 demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Disisi lain untuk meminimalisir kesalahan didalam pengelolaan keuangan Desa.

BACA JUGA :  Tim Koalisi BERAMAL Soroti Program Pemulihan Pasca Bencana

“Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang Meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa,” katanya.

Sementara asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada kedua Pemateri yang telah meluangkan waktunya berkunjung di Kabupaten Pasangkayu.

Dirinya berharap kepada Seluruh Kepala Desa dan aparatnya untuk Fokus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai.

BACA JUGA :  Ponpes Nahdlatut Tholibin Lestarikan Pembelajaran Kitab Kuning

“Saya minta kepala Desa dan Aparatnya untuk Mendalami dan memahami isi materi Permendagri No 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan keuangan Desa. kepala Desa dan seluruh aparatnya disamping harus memilki kecerdasan, juga harus bijak ” ujar Abdul Wahid.

Sedangkan Sandra, SP MSi dalam materinya lebih banyak memaparkan permasalahan di internal Desa itu sendiri seperti SDM aparat Desa yang masih kurang, sarana dan prasarana Kantor Desa, Geografis wilayah Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa. Juga permasalahan eksternal Desa seperti Pengelolaan Aset Desa, dan resiko dalam implementasi pengelolaan keuangan Desa, serta Tugas Pokok Kepala Desa, sekdes, Kaur, Kasi dalam pengelolaan Keuangan Desa. (EGI)