PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Sidang isbat terpadu ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Parimo Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Toribulu, Senin (03/11)
Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan, sidang isbat nikah terpadu tidak sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari kepedulian pemerintah terhadap hak-hak sipil masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi kini bisa memperoleh pengesahan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka dapat mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ungkapnya.
Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan perekaman KTP sebanyak 322.857 jiwa (96,08 persen) dan pencetakan KTP sebanyak 325.413 jiwa. Sementara itu, akta kelahiran telah diterbitkan untuk 132.629 jiwa (97,22 persen).
Wabup menegaskan, Pemkab Parimo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi agar lebih cepat, mudah, dan efisien.
Ia juga mengimbau pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif mendata warga yang belum memiliki dokumen pernikahan agar bisa difasilitasi dalam kegiatan serupa di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama Pemda, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat dan agama. *

