PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2025-2029.
Proses penyusunan ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan apresiasi kepada Bappelitbangda atas inisiatif menyusun dokumen strategis tersebut.
Ia menilai, RPKD merupakan instrumen penting dalam mendukung strategi nasional pembangunan manusia, infrastruktur, serta transformasi kemiskinan menuju visi Indonesia 2045.
“Penyusunan RPKD Parigi Moutong 2025-2029 merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung strategi nasional pembangunan manusia, infrastruktur, serta transformasi kemiskinan,” ujar Abdul Sahid saat membuka kegiatan FGD, Kamis (23/10).
Ia menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dan kolaboratif antar sektor. Identifikasi permasalahan, kebutuhan, serta potensi di setiap wilayah, menurutnya, menjadi kunci agar intervensi program tepat sasaran.
“Saya berharap FGD ini menjadi media interaktif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan program, kebijakan, serta dukungan implementasi kegiatan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi,” katanya.
Berdasarkan data terakhir, Kabupaten Parigi Moutong menempati urutan ketiga tertinggi persentase penduduk miskin di Sulawesi Tengah, yakni sebesar 14,20 persen pada tahun 2024, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 71.880 jiwa. Angka ini berada di atas rata-rata provinsi yang tercatat 10,92 persen pada Maret 2025.
Tingginya angka kemiskinan disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta faktor sosial budaya dan struktur ekonomi masyarakat. Karena itu, strategi penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk menjangkau akar permasalahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam RPKD 2025–2029, pemerintah daerah menetapkan empat prinsip utama, yakni perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial, peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Upaya tersebut mengacu pada Kepmendagri No.900.1-2850 Tahun 2025 dan Permendagri No.53 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya sinergi program prioritas daerah dan nasional.
Sejumlah program strategis akan diintegrasikan, antara lain bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga dan individu, pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro-kecil untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat miskin, serta pemanfaatan dana desa dan kelurahan guna mendorong kesejahteraan berkelanjutan.
Melalui penyusunan RPKD ini, Pemkab Parimo menargetkan penurunan signifikan angka kemiskinan dalam lima tahun mendatang.
“Saya menekankan pentingnya komitmen lintas sektor agar kebijakan penanggulangan kemiskinan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakil Bupati. ***