PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) seriusi penanganan malaria di lima kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan luar biasa.

“Dari keseriusan itu, Pak Bupati memerintahkan kepada kami setia hari Selasa seluruh Kecamatan, untuk melaporkan terkait penanganan malaria,” ungkap Sekretaris Daerah, Zulfinasran Tianso ditemui Rabu (03/09).

Kata dia, dalam penanganan malaria ini, Pemda mendapatkan kewajiban minimal 40 persen dari penyediaan Repites malaria. Sementara Pemerinta Pusat dan Provensi akan menanggung sisanya dalam penanganan tersebut.

Selain itu, bupati parimo juga telah menginstruksikan untuk melibatkan sejumlah pihak hingg ketingkan desa yang menjadi persebaran malaria.

“Saat ini, pihak BPBD, Dinas Kesehatan, PMD dan beberapa unsur lain sudah turun kelapangan, bahkan penanganan ini sudah berlangsung dari minggu kemarin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penanganan malaria pihaknya telah menggunakan larvasida cair adalah jenis insektisida atau pestisida yang dirancang khusus untuk membunuh larva dan pupa serangga, seperti nyamuk, sebelum mereka mencapai tahap dewasa. Larvasida bekerja dengan cara diaplikasikan ke badan air atau tempat genangan air di mana larva dan pupa hidup.

Untuk itu terdapat perbedaan antara DBD dan malaria, sehingga bupati meminta untuk mengklasifikasikan khusus DBD itu sangat baik dilakukan foging, sementara malaria dilakukan penaburan larvasida.

“Jadi yang cari itu adalah tempat penampung yang menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk,” pungkasnya.