PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merekomendasikan dua titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Rekomedasi itu tindaklanjut atas terbitnya surat permohonan pertanggal 8 Juni 2021 perihal permohonan WPR. Sehingga, dilakukan pertemuan bersama dengan pihak Dinas Perizinan, Pertanian, DLH serta Bidang Tata Ruang.

Kepala Bidang Penata dan Penataan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Mohammad Idrus mengatakan, dari pertemuan itu ada beberapa wilayah yang dapat diakomodir berdasarkan tata ruang parimo.

“Rekomendasi itu memuat beberapa lokasi yang bisa dijadikan WPR,” katanya, saat ditemui. Kamis (12/08).

Ia menuturkan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, seharusnya usulan WPR terlebih dahulu adanya usulan yang dilakukan masyarakat terkait letak pertambangan untuk ditetapkan.

Namun usulan ini kata dia, dikeluarkan oleh Gubernur berdasarkan peta yang dikirimkan kepada pihaknya. Sehingga telah ditetapkan lokasi WPR diantaranya Galian C di Kecamatan Taopa dan pertambangan emas berada di Desa Lobu, Kecamatan Moutong.

“Kedua lokasi itu sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parimo, penetapan lokasi itu setelah adanya perubahan RTRW tahun 2019 kemarin,” jelasnya.

Ia merinci, ada sebanyak 25 titik usulan berdasarkan rekap peta tersebar di 23 Kecamatan dengan luas 5000 hektar. Akan tetapi dari jumlah itu, hanya dua yang terakomodir.

Ia menambahkan, dari seluruh usulan itu juga, memuat lokasi pertanian, perumahan masyarakat, lahan basah, perkebunan serta kawasan hutan lindung dan produksi.

“Selebihnya tidak sesuai dengan RTRW, sehingga tidak dapat dimasukan. Kecuali, ada perubahan yang dilakukan lima tahun sekali,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin