PARIMO – Pihak DPRD Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk merampingkan 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan hasil evaluasi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2019, dengan deadline waktu selambat-lambatnya 31 Desember, revisi terhadap susunan struktur perangkat daerah harus terselesaikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo, Suyadi, mempertanyakan langkah yang telah dilakukan Pemkab tentang penyederhanaan perangkat daerah, sehingga penganggarannya dapat diajukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 ini.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parimo, Zulfinasran Achmad, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tentang perampingan beberapa OPD, dari 36 menjadi 20.
“Apabila hal itu merupakan usulan inisiatif DPRD dan bertepatan Pemkab juga mengajukan perampingan OPD, maka usulan yang dibahas dari legisatif,” kata dia, Jumat (24/09).
Pihaknya, kata dia, telah meminta kepada bagian Ortal untuk menyiapkan beberapa hal, di antaranya kurang lebih terdapat delapan OPD yang akan dilebur, pengurangan jumlah pejabat, jabatan administrator lainnya, dalam satu OPD akan kehilangan delapan pejabat eselon IV.
Melihat hal itu, pihaknya telah meminta bagian Ortal untuk menyimpul SDM itu untuk didistribusikan ke OPD lainnya, serta juga harus melihat Analisis Beban Kerja (ABK).
“Ada satu OPD ketika ABK dibuat, sudah ditentukan jumlah personel dalam satu pekerjaan, sehingga harus disesuaikan terlebih dulu,” jelasnya.
Ia berharap, rumpun-rumpun dalam satu OPD harus sesuai dengan peraturan menteri atau undang-undang. Contohnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Ketahanan Pangan, dan Holtikultura, serta Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan bisa digabung kembali.
“Intinya kami sudah siap untuk menyiapkan data dan payung hukumnya serta kajian akademisnya. Tapi ini direncanakan usulan legislatif untuk dibahas. Jadi kami tidak bisa mengusulkan item yang sama,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, membenarkan, usulan itu dapat dilakukan oleh legislatif. Namun, pihaknya tidak lagi melihat pada hal itu, tetapi yang harus menjadi kesepakatan bersama, yakni pengajuan eksekutif karena dianggap telah siap.
“Lebih siap saat ini untuk melakukan pengusulan adalah eksekutif. Jadi saya mengusulkan perampingan ini harus tuntas pada masa sidang IV, sehingga efektif berlaku pada 1 Januari 2022,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay